1.
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE!
Masing-masing pasal 1 contoh
Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber
yang ada di Indonesia :Kasus1Hacker, adalah
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk
dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan
internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30
Ayat 3 yaitu yang
mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang
lain seperti website atau
program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Kasus 2Pencurian kartu kredit ( Carding ),
hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar
Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus 3Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam
internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56
tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan
denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII
Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”.
Kasus 4Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet
untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember
2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang
semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online
atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini
telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar