Senin, 22 April 2019

Tugas Pertemuan 5


1. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE!
Masing-masing pasal 1 contoh

 Jawaban:

Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :Kasus1Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus 2Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus 3Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kasus 4Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian”.





Tugas Pertemuan 4

1. Kejahatan yang terjadi diinternet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yg dapat mempengaruhi kejahatan TI.

2.Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI  yg sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.

3. Menurut anda apakah upaya-upaya yg dapet kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Jawaban:

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cybercrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. 

Apa itu Cybercrime ?
Kejahatan Dunia Maya atau biasa disebut Cybercrime merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.


  • Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ?
motif merupakan dorongan dalam diri manusia yang timbul dikarenakan adanya kebutuhan-kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh manusia tersebut. Motif berasal dari bahasa latin movere yang berarti bergerak atau to move.

Teknologi Informasi, atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.

Menurut saya motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI yaitu :

1.     Menghack akun media sosial orang lain. Motifmya Ingin membuat hoax atau ingin menjelek jelekan orang tersebut.
2.    Membobol mesin atm milik orang lain, Motifnya memperoleh keuntungan uang.
3.    Membuat halaman website phising untuk mendapatkan data dan data itu dijadikan bahan seperti menambah followers atau view. Motifnya karena ingin trend,


  • Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut

1.     iklan Jual Beli:
Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli. Dengan motif transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening penipu. 

2.    Online Shop:
Berbagai jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Motifnya tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak. 

3.    Hadiah:
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Motifnya anda diminta mengirim uang administrasi. 

4.    Bisnis:
Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas. Motifnya meminta uang /Penipuan.

5.    Scammer Cinta:
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi. Kalau pelaku adalah pria, dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara, pramugara, model, dan lainnya. Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi. Motif tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang anda. 

6.    Perkenalan dari Dunia Maya
Biasanya perkenalan dilakukan dari situs media sosial atau mungkin aplikasi untuk bertemu jodoh. Ketika kedua orang bertemu secara nyata mereka akan saling percaya tanpa memastikan salah satu memiliki niat jahat atau tidak. Kepercayaan karena sudah kenal di dunia maya ini membuat salah seorang pihak mau memberikan sesuatu. Pada kenyataannya, Motifnya sering terjadi salah satu pihak yang lain memiliki niat jahat sehingga merugikan salah seorang tersebut. 
  • Menurut anda apakah upaya – upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ?
1.     Pengamanan terhadap sistem
Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.

2.    Penanggulangan Global
Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, untuk menutup unauthorized actions.

Minggu, 14 April 2019

Tugas Pertemuan 3


Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator, dan sebaginya.

Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi Non   IT

Jawaban:

Etika Profesionalisme pada Profesi Programer

Pemrograman komputer
 membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari
kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh
perkumpulan programmer internasional.
Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :

1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan
sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja
untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh
pihak kedua tanpa izin.
Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam
suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode
programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam
pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang
lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi
peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.

Diposting oleh decom on Kamis, 29 April 2010
/ Comments: (1)
1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya

2. Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT, maksimal nilai diberikan: 5 poin.

jawab : bentuk profesionalisme dalam profesi polisi a) menjalankan tugasnya dengan rasa tanggung jawab dan penuh dengan peraturan yg berlaku
b) tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya
c) bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas
d) dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional
e) memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat
f) dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun
g) tidak bersifat kaku dalam bertindak

bentuk profesionalisme dalam profesi hakim a) menjadi hakim harus selalu bisa mendengarkan pendapat dengan sopan dan beradab
b) dalm menjawab pertanyaan dari terdakwa atupun yang lainya harus selalu bijaksana dan arif
c) dalam hal mempertimbangkan sesuatu tidak terpengaruh oleh kondisi dan situasi apapun
d) dalm memutuskan hukuman atau vonis hendaklah tidak berat sebelah atau memihak suatu pihak tertentu
e) adil jujur dan bijaksana mengerti apa yang terlintas dalam jiwa seseorang

bentuk profesionalisme dalam profesi dokter a) menjadi dokter

a) mempunyai sikap dan perilaku insani pancasila dan menjunjung tinggi etika kedokteran indonesia
b) mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan dan memimpin laboratorium klinik secara profesional
c) mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dengan menggunakan sumber yang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada
d) mampu mengembangkan keterampilan dalam memimpin laboratorium klinik secara mandiri sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
e) memiliki pengetahuan dan keterampilan serta sikap profesional dalam mendidik dan melaksanakan penelitian maupun apresiasi atas hasil penilitian

bentuk profesionalisme dalam profesi programer a)

Seorang programer tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).

bentuk profesionalisme dalam profesi data entry operator a)

a) seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b) seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
c) seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
d) seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
e) seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput

bentuk profesionalisme dalam profesi database administrator a)

a) harus bisa memonitor sebuah database
b) harus mampu mengadminister sebuah database

2.)jawab :

non it:

bentuk profesionalisme dalam profesi polisi
a) menjalankan tugasnya dengan rasa tanggung jawab dan penuh dengan peraturan yg berlaku
b) tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya
c) bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas
d) dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional
e) memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat
f) dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun
g) tidak bersifat kaku dalam bertindak


it :

bentuk profesionalisme dalam profesi programer a)

Seorang programer tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).

bentuk profesionalisme dalam profesi data entry operator a)

a) seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b) seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
c) seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
d) seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
e) seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput 

Tugas Pertemuan 2

1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:
    a. berkirim surat melelui email
    b. berbicara dalam chatting
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "proses professional" dalam mengukur sebuah profesionalisme.

Jawaban:

           1. a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files
        b. SARA dalam Chat di room,

           2. a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files,
             Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
Sedangkan penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
b. SARA dalam Chat di room, chat sex
Unsur SARA merupakan hal yang harus di hindari, SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
Chat sex sudah tidak perlu di perjelas lagi, karena dari namanya saja sudah melanggar norma-norma yang ada di negara tercinta kita ini. Kelanjutan dari facebook of sex pada Tugas I kemarin, chat sex merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet. Karena dalam semua agama yang ada, hal-hal yang behubungan dengan sex bebas pasti di tentang, tentu saja sudah melanggar norma agama. Pada chat sex ini, semua pembicaraan berhubungan dengan sex. Bahkan YM sudah memfasilitasi fitur chat mereka dengan fasilitas webcam yang sudah pasti para chat-sexter memakainya untuk hal-hal yang negative.

3. Apa yang dimaksud dengan pekerjaanprofesi, danprofessional..?
Pekerjaan suatu aktifitas yang tidak bergantung pada keahlian tertentu dan bersifat abstrak, yakni kegiatan untuk menyelesaikan suatu tugas agar mendapatkan sesuatu yang biasanya berupa materi. Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, kasir loket pembayaran, dll.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan skill khusus dari individu tersebut. Contoh profesi itu seperti atlet, pengrajin, pelukis, penyanyi,
Profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.Seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga bisadisebut “profesional” dalam bidangnya walaupun bukan merupakan anggota sebuah organisasi yang didirikan dengan sah.

2. Apa yang dimaksud “Proses Proposional” dalam mengukursebuah profesionalisme..?
Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.

3. Standar professional dapat diketahui dengan empat persepektif pendekatan, sebutkan dan jelaskan keempat perspektif pendekatan tersebut..!!
Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley dan Enggland (1989), standar profesionaldapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu:
a. Pendekatan Berorientasi Filosofis.
b. Pendekatan Perkembangan Bertahap.
c. Pendekatan Berorientasi Karakteristik.
d. Pendekatan Berorientasi Non-Tradisional.
A. PENDEKATAN ORIENTASI FILOSOFI
Pendekatan orientasi filosofi ini melihat tiga hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme sebagai berikut:
a. Pendekatan Lambang Profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi. Sertifikasi merupakan lambang bagi individu yang profesional dalam bidang tertentu. Misalnya, seseorang yang ahli dalam menjalankan suatu program komputer tertentu berhasil melalui ujian lembaga sertifikasi tersebut sehingga akan mendapatkan sertifikat berstandard internasional. Adapun lisensi dan akreditasi merupakan lambang profesional untuk produk ataupuun institusi. Sebagai contoh, lembaga pendidikan yang telah dianggap profesional oleh umum adalah lembaga pendidikan yang telah memiliki status terakreditasi, dan lain-lain. Akan tetapi, penggunaan lambang ini kurang diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal.
b. Pendekatan Sikap Individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya. Sikap individu tersebut antara lain adalah kebebasan personal, pelayanan umum, pengembangan sikap individual dan aturan-aturan yang bersifat pribadi. Orang akan melihat bahwa individu yang profesional adalh individu yang memberikan layanan yang memuaskan dan bermanfaat bagi pengguna jasa profesi tersebut.
c. Pendekatan Electic
Pendekatan ini meihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Hal ini berarti bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama.Pendekatan electic ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem, dan pemikiran akademis. Dengan kesatuan item-item tersebut di atas, masyarakat akan melihat kualitas profesionalisme yang dimiliki oleh seseorang individu ataupun yang mewakili institusi.
B. PENDEKATAN PERKEMBANGAN BERTAHAP
Di bagian depan telah dijelaskan bahwa proses profesionalisme adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi kearah status profesional. Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut:
a. Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
b. Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya. Hal ini tentu saja disesuaikan dengan latar belakang akademis para pelaku profesi tersebut.
c. Setelah individu-individu yang memiliki minat yang sama berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formla pada suatu lembagayang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
d. Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu. Hal ini sesuai dengan hakikat sebuah profesi, yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut.
e. Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam mmenjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
f. Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan. Hal ini berkembang sesuai tuntutan tingkat pelayanan yang diberikan kepada para pengguana jasa profesi tersebut.
C. PENDEKATAN BERORIENTASI KARAKTERISTIK
Orientasi ini melihat bahwa proses profesional juga dapat ditinjau dari karrakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu:
a. Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
b. Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
c. Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
d. Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi.
e. Sertifikasi keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional.
f. Proses tertentu sebelum memangku profesiuntuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik. Proses tersebut misalnya adalah riwayat pekerjaan, pendidikan atau ujian yang dilakukan sebelum memangku sebuah profesi.
g. Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide diantara anggota.
h. Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malapraktik dan pelanggaran kode etik profesi.


Tugas Pertemuan 1

1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang " melunturkan" nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai tradisional yang hilang.


























2. pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanski hukum. Berikan contoh.


Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.
Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.
Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
  1. Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
  2. Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
  5. Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.

Sanksi Pelanggaran Etika:
  1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
  2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.